Informasi

Ketentuan Kartu Pencari Kerja

Ketentuan AK I (Kartu Pencari Kerja)

1. Kartu ini berlaku untuk melamar pekerjaan.
2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapatkan pekerjaan harap segera melapor.
3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi / perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ini kepada Departemen Tenaga Kerja.
4. Kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.
5. Apabila dikemudian hari terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan atau memiliki lebih dari satu kartu AK/I maka akan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.