Informasi

Tips Kerja Luar Negeri

TIPS BEKERJA KELUAR NEGERI :

1. Job order dari penyalur luar negeri ke PPTKIS, yang di legalisir KBRI
Perusahaan yang akan merekrut calon TKI harus memiliki job order yang dilegalisir oleh kedutaan besar Indonesia (KBRI) di Negara penempatan.

2. SIP (surat ijin perekrutan)
PPTKIS yang merekrut calon TKI harus memiliki surat ijin pengantar rekrut yang dikeluarkan balai pelayanan penempatan dan perlindungan TKI (BP3TKI) dan ijin rekrut dari disnakertrans setempat.

3. Berita acara rekrut
Calon TKI yang direkrut di suatu daerah dibuat berita acara di kantor Disnaker melibatkan PPTKIS dan calon TKI

4. Perjanjian penempatan antar PPTKIS-CTKI
Calon TKI yang telah direkrut diharuskan menandatangani perjanjian penempatan kerja di luar negeri dengan PPTKIS di hadapan pejabat Disnakertrans.

5. Pemeriksaan kesehatan CTKI/PPTKIS di sarkes (Depkes)
Setiap calon TKI harus mengikuti standar pemeriksaan kesehatan di klinik atau sarana medika yang memiliki izin dari depertemen kesehatan sebagai lembaga yang berhak melakukan medical check up untuk calon TKI.

6. Rekomendasi paspor
Sebelum berangkat ke kantor imigrasi untuk membuat paspor TKI, CTKI mengajukan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat sebagai persyaratan membuat paspor ke kantor inmigrasi

7. Pembuatan paspor TKI di imigrasi
Mengajukan pembuatan paspor TKI ke kantor imigrasi.

8. Pelatihan CTKI-BLK
Calon TKI harus mengikuti Pelatihan di balai latihan kerja (BLK) atau balai latihan kerja luar negeri (BLKLN) sesuai dengan bidang kerja yang akan diikutinya.

9. Uji kompetensi CTKI � BNSP
Calon TKI yang telah memngikuti pelatihan di BLK/BLKLN akan mendapat sertifikat yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapat uji kompetensi dari badan nasional standarisasi profesi (BNSP). Ada baiknya ketika mengikuti pelatiahan di BLK/BLKLN anda terlebih dahulu menanyakan apakah BLK/BLKLN tersebut telah memiliki uji kompetensi dari BNSP.

10. Asuransi TKI CTKI-asuransi
Setiap calon TKI akan mengikuti asuransi sebagai jaminan calon TKI baik pra penempatan, dan purna penempatan setelah kembali ke tanah air dari bekerja di luar negeri.

11. Perjanjian kerja CTKI � majikan
Calon TKI juga harus mencermati perjanjian kerja yang akan ditandatangani dengan majikan (user) melalui PPTKIS.