NOMOR : SE. 14 / PPTK-TKLN/X/2008
TENTANG
PENERBITAN SURAT IJIN PENGERAHAN (SIP) DAN
SURAT PERSETUJUAN (SPP) TENAGA KERJA INDONESIA UNTUK
KEPENTINGAN PERUSAHAAN SENDIRI
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-200/MEN/IX/2008 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Surat Izin Pengerahan dan Kep-201/MEN/IX/2008 tentang Penunjukan Pejabat Penerbitan Persetujuan Penempatan TKI di luar negeri untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (terlampir).
Mulai tanggal diterbitkannya Surat Edaran ini, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans RI sudah melayani Penerbitan Surat Ijin Pengesahan (SIP) dan Surat Persetujuan Penempatan (SPP) TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Untuk itu kepada Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKIS) dan perusahaan bukan PPTKIS yang akan menempatkan karyawan/tenaga kerja untuk kepentingan perusahaan sendiri, wajib mengajukan permohonan SIP bagi PPTKIS atau SPPTKIS bagi Perusahaan bukan PPTKIS yang akan menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri dengan ketentuan :
1. Untuk memdapatkan Surat Ijin Pengerahan (SIP_TKI) bagu Perusahan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus memiliki :
1) Perjanjian kerjasama penempatan
2) Surat permintaan dari pengguna
3) Rancangan perjanjian penempatan dan
4) Rancangan perjanjian kerja
2. Untuk mendapatkan Surat Persetujuan Penempatan (SPP-TKI) bagi perusahaan bukan PPTKIS yang akan menempatkan karyawan/tenaga kerjanya ke luar negeri wajib memiliki :
1) Dokumen hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri
2) Dokumen kontrak pekerjaan
3) Dokumen perluasan usaha usaha di Negara tujuan penempatan dan atau
4) Dokumen peningkatan kualitas SDM
3. Sejak tanggal diterbitkannya Surat Edaran (SE) ini, maka BNP2TKI dihimbau tidak menerbitkan SIP dan SPP-TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-18/MEN/IX/2007 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
4. Surat Ijin Pengerahan (SIP) dan Surat Persetujuan Penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri (SPP-TKI) yang telah diterbitkan BNP2TKI sebelum Surat Edaraan ini diterbitkan wajib didaftar ulang di Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi RI.
5. Perlu diingatkan bahwa penempatan TKI tanpa memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) atau surat Persetujuan Penempatan (SPP) akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dan diedarkan kepada seluruh anggota Asosiasi, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
|