Informasi

Informasi Kredit Program PMI

PEDOMAN TATA CARA UNTUK MENDAPATKAN KREDIT PROGRAM TKI UNTUK WARGA MASYARAKAT KOTA DENPASAR YANG AKAN BEKERJA KE LUAR NEGERI
I. Tahapan persiapan Pemberian Kredit Program TKI :
1. Mengajukan surat permohonan kepada LPD setempat dilampiri dengan foto kopy KTP Kota Denpasar dan Job Order (Permintaan lowongan formasi ke luar negeri).
2. Kontrak Kerja atau Surat Keterangan penghasilan pencari kerja ke luar negeri yang diterima dari pemberi kerja, yang ditandatangani oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
3. Persetujuan Istri/Suami dan persetujuan orang tua/wali bagi yang belum berkeluarga.
4. Surat keterangan sebagai pencari kerja ke luar negeri dari Kepala Desa/Lurah setempat.
5. Surat jaminan dari keluarga (Penanggung jawab atas pinjaman kredit ke pihak LPD).
6. Rekomendasi dari Bendesa adat setempat, bagi LPD yang mempersyaratkan.
7 Memiliki Kartu Keluarga (KK).

II. Tahap Pencairan Kredit Program TKI
1. Perjanjian kerja antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan pengguna Tenaga Kerja.
2. Pasport TKI.
3. Visa.
4. Buku Pelaut (Khusus untuk Kapal Pesiar)
5. Rekomendasi dari Pelaksanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) selaku penjamin, diketahui oleh Ketua Himpunan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (HPPTKI) Bali.
6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar
Setelah semua persyaratan dipenuhi, TKI dan PPTKIS dapat langsung ke LPD setempat untuk memproses pencairan Kredit Program TKI sesuai dengan dana yang diperlukan.
Beberapa pengertian yang perlu diketahui terkait dengan pinjaman Kredit Program TKI untuk warga masyarakat Kota Denpasar yang akan bekerja ke luar negeri:
1. Kredit Program TKI adalah dana pembiayaan yang diberikan pihak penyedia dana (LPD) kepada pihak terjamin (TKI) tanpa adanya persyaratan jaminan (Agunan).
2. Pihak terjamin adalah pihak yang menerima kredit dari pihak penyedia dana (LPD) berdasarkan perjanjian kredit yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di Instasi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
4. Calon TKI Kota Denpasar adalah setiap warga masyarakat Kota Denpasar yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja ke luar negeri dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar.
Persyaratan Calon TKI:
1. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
2. Sehat Jasmani dan rohani.
3. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan.
4. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulusan SLTP atau sederajat, kecuali di syaratkan lain.