| 1. |
Kartu ini berlaku untuk melamar pekerjaan. |
| 2. |
Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapatkan pekerjaan harap segera melapor.
|
| 3. |
Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi / perusahaan yang menerima
agar mengembalikan AK/I ini kepada Departemen Tenaga Kerja. |
| 4. |
Kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran. |
| 5. |
Apabila dikemudian hari terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan atau memiliki lebih dari satu kartu
AK/I maka akan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
| |