Segera Urus Kartu Pencari Kerja (AK-I) Anda
 Menu Utama    Tentang Kami    PPTKIS    Panduan    Kontak Kami
Login
 
 
 
Sudah menjadi anggota?
Pencari Kerja
Penyedia Kerja
Kategori Sektor Usaha
Administrasi
Akunting
Broadcasting
Designer/Grafis
Elektronika
Engineering
Kesehatan
Komputer/IT
Lain-lain
Magang
Marketing
Operator
Otomotif
Pelayaran
Pemerintahan
Pendidikan
Perdagangan
Perhotelan
Pertanian & Perkebunan
Restoran
Sales dan Pemasaran
Informasi
Berita Terbaru
Ketentuan AK I (Kartu Pencari Kerja)
1. Kartu ini berlaku untuk melamar pekerjaan.
2. Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapatkan pekerjaan harap segera melapor.
3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi / perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ini kepada Departemen Tenaga Kerja.
4. Kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran.
5. Apabila dikemudian hari terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan atau memiliki lebih dari satu kartu AK/I maka akan dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Copyright Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar 2008