| I. Tahapan persiapan Pemberian Kredit Program TKI : |
|
| 1. |
Mengajukan surat permohonan kepada LPD setempat dilampiri dengan foto kopy KTP Kota Denpasar dan Job Order (Permintaan lowongan formasi ke luar negeri). |
| 2. |
Kontrak Kerja atau Surat Keterangan penghasilan pencari kerja ke luar negeri yang diterima dari pemberi kerja, yang ditandatangani oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
|
| 3. |
Persetujuan Istri/Suami dan persetujuan orang tua/wali bagi yang belum berkeluarga. |
| 4. |
Surat keterangan sebagai pencari kerja ke luar negeri dari Kepala Desa/Lurah setempat. |
| 5. |
Surat jaminan dari keluarga (Penanggung jawab atas pinjaman kredit ke pihak LPD).
|
| 6. |
Rekomendasi dari Bendesa adat setempat, bagi LPD yang mempersyaratkan.
|
| 7 |
Memiliki Kartu Keluarga (KK).
|
| |
| II. Tahap Pencairan Kredit Program TKI |
|
| 1. |
Perjanjian kerja antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan pengguna Tenaga Kerja. |
| 2. |
Pasport TKI. |
| 3. |
Visa. |
| 4. |
Buku Pelaut (Khusus untuk Kapal Pesiar) |
| 5. |
Rekomendasi dari Pelaksanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) selaku penjamin, diketahui oleh Ketua Himpunan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia (HPPTKI) Bali. |
| 6. |
Rekomendasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar |
|
| Setelah semua persyaratan dipenuhi, TKI dan PPTKIS dapat langsung ke LPD setempat untuk memproses pencairan Kredit Program TKI sesuai dengan dana yang diperlukan. |
|
| Beberapa pengertian yang perlu diketahui terkait dengan pinjaman Kredit Program TKI untuk warga masyarakat Kota Denpasar yang akan bekerja ke luar negeri: |
|
| 1. |
Kredit Program TKI adalah dana pembiayaan yang diberikan pihak penyedia dana (LPD) kepada pihak terjamin (TKI) tanpa adanya persyaratan jaminan (Agunan). |
| 2. |
Pihak terjamin adalah pihak yang menerima kredit dari pihak penyedia dana (LPD) berdasarkan perjanjian kredit yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak. |
| 3. |
Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan terdaftar di Instasi pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
| 4. |
Calon TKI Kota Denpasar adalah setiap warga masyarakat Kota Denpasar yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja ke luar negeri dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Denpasar. |
|
| Persyaratan Calon TKI: |
|
| 1. |
Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun. |
| 2. |
Sehat Jasmani dan rohani. |
| 3. |
Tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan. |
| 4. |
Berpendidikan sekurang-kurangnya lulusan SLTP atau sederajat, kecuali di syaratkan lain. |
|