|
| 1. |
Website Bursa Kerja Online Pemerintah Kota Denpasar dikhususkan untuk pencari kerja yang memiliki KTP Denpasar.
|
| 2. |
Untuk menggunakan fasilitas Bursa Kerja Online Pemerintah Kota Denpasar, para pencari kerja harus
memiliki AK-1 (Kartu Pencari Kerja). AK-1 (Kartu Pencari Kerja) dapat dibuat langsung di Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Pemkot Denpasar atau mendaftar melalui website Bursa Kerja Online dengan mengklik menu Pencari kerja
|
| 3. |
Pendaftaran AK-1 (Kartu Pencari Kerja) melalui Bursa Kerja Online adalah pendaftaran tahap awal dengan
mengisi formulir AK-1 online dan akan diproses sistem dan dapat diambil pada hari berikutnya di
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Sosial Kota Denpasar Jalan Hayam Wuruk No.151 Denpasar,
Telp. 0361-235457.
Saat mengambil AK-1 (Kartu Pencari Kerja), Pencaker diwajibkan membawa:
- Nomor Pendaftaran Kartu Pencari Kerja Online Pencaker
- KTP (asli)
- Ijazah lengkap seluruh jenjang pendidikan yang ditempuh (asli / fotocopy dilegalisir)
- Pas Photo warna ukuran 3 X 4 (1 lembar)
|
| 4. |
AK-1 (Kartu Pencari Kerja) langsung jadi saat itu juga setelah dicocokkan datanya dengan dokumen yang dibawa Pencaker.
|
| 5. |
Setelah AK-1 (Kartu Pencari Kerja) tercetak, Username dan Password untuk mengakses bursakerja.denpasarkota.go.id secara otomatis akan diaktifkan. Username dan Password akan dikirim ke masing-masing email pencari kerja.
Perhatian!!! Jika email tidak tampil di inbox anda, silahkan cek di email spam.
|
| 6. |
Jika pencari kerja sudah memiliki username dan password, dapat langsung melakukan proses login untuk
mengakses Bursa Kerja Online.
|
| |